Bawaslu RI Instruksikan Jajaran Antisipasi Kampanye Pilkada Diluar Tahapan

RADARBANGSA.COM - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi menginstruksikan jajaran Bawaslu daerah untuk mengantisipasi kampanye calon kepala daerah di luar tahapan Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data, dan Informasi Bawaslu RI tersebut menyampaikan pernyataan itu dengan mempertimbangkan adanya waktu kosong, yakni 23 dan 24 September 2024, atau sebelum tahapan kampanye dimulai pada Rabu (25/9).
"Kalau merujuk PKPU Nomor 13 Tahun 2024 (Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye Pilkada), di ketentuan Pasal 63, maka ada ruang bagi pasangan calon yang sudah ditetapkan. Mereka perlu diantisipasi melakukan kampanye di luar masa kampanye," katanya dilansir dari antaranews, Selasa, 24 September 2024.
Oleh sebab itu, Puadi mengatakan bahwa upaya pencegahan telah dilakukan Bawaslu dengan membuat indeks potensi kerawanan pilkada.
“Karena basis yang kita lakukan adalah upaya pencegahan, dan dalam proses pencegahan perlu dilakukan secara masif," ujarnya.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, KPU telah menetapkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pada 22 September 2024. Selanjutnya pada 25 September hingga 23 November 2024 para pasangan calon diagendakan berkampanye.
Pada 27 November 2024 menjadi hari pemungutan suara Pilkada 2024, serta dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Turun Lagi! Emas Antam 13 Agustus Dijual Rp1,917 Juta per Gram
-
Tarif PBB-P2 Banyuwangi Aman, Pemkab: Tidak Ada Kenaikan!
-
Pemerintah Akan Integrasikan Stasiun KA Sulsel dengan Pelabuhan dan Terminal
-
Misteri Goa Lowo Ponorogo, Saksi Bongkar Fakta Kematian Perempuan
-
Mensesneg Sebut 16.000 Tamu Diundang Hadiri HUT ke-80 RI di Istana Merdeka